Kumpulan Koin untuk bayar gaji Pejabat Negara dan BUMN
Baru saja beberapa hari kita “diributkan” dengan curhat Presiden tentang gajinya yang sudah 7 (tujuh) tahun BELUM juga dinaikkan sehingga berdampak pada tertundanya sistem remunerasi di tubuh TNI dan POLRI, kita dikejutkan kembali dengan persetujuan gaji direktur BI yang tidak kepalang tanggung.
Seperti dilansir oleh wakil ketua Komis XI DPR-RI, Hari Azhar Aziz (28/1) DPR -RI melalu Panitia Kerja (Panja) SDM Tahun Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) akhirnya menyetujui kenaikan gaji pegawai BI dari level terendah hingga Direktur. Akibatnya terjadilah kenaikan yang maha dahsyat di level Kepala Seksi, Deputi hingga level Direktur.
Sekarang ini gaji terendah pegawai BI naik sekitar 15%- 20% sehingga gaji terendahnya adalah Rp.1,4 juta per bulan. Sedangkan gaji Tata Usaha dan Staff naik sekitar 15% sehingga menjadi 2,1 - 4,6 juta per bulan. Level kepala seksi, Kepala Departemen dan Deputi naik sekitar 7% menjadi 21,4 juta hingga Rp.36,6 juta sebulan. Mau tahu gajinya Direktur BI? Tidak besar naiknya hanya 7% atau hanya naik Rp.12 juta menjadi Rp.130 juta sebulan. Berapa gaji Gubernur BI..? Rp.265 juta/bulan. Lebih tinggi, bukan? atau masih kurang tinggi?(Lintasberita.com)
Mau iri? tentu tidak, karena fungsi dan jabatan direktur BI sangat penting dan strategis. Sistem remunerasi yang disahkan oleh DPR dan diterapkan oleh Depkeu kepada perangkat BI memang pengecualian. Alasannya agar tidak ada terjadi manipulasi dan nepotisme apalagi Korupsi di tubuh BI. Kalau itu alasannya mari kita terima lapang dada walaupun kenyataannya ada beberapa kasus pejabat BI yang ternyata terlibat Korupsi dan tidak bekerja dengan profesional sehingga bukan saja menimbulkan inflasi tapi juga menganggu cadangan devisa negara akibat pengambilan keputusan yang mengarah kepada krisis Ekonomi negara.
Ada beberapa alasan lainnya yang coba “menggiring” opini masyarakat dengan mengambil keputusan itu karena alasan BI adalah salah satu BUMN, jadi bukan pegawai atau pejabat Negara. Pertanyaannya, mengenai pembiayaan terhadap BI nantinya : jika tidak bersumber dari APBN, dari mana seluruh sumber penerimaan negara yang memiliki berbagai pos-pos penerimaan? Bukankan pinjaman dari IMF untuk membiayai operasional BI pun akhirnya juga mengurangi belanja Negara? padahal pengeluaran untuk BI bukan hanya di pos pengeluaran untuk Gaji, masih banyak pos pengeluaran lainnya yang dapat menguras cadangan belanja Negara, bukan?
Selain itu ada juga beranggapan gaji beberapa direktur Bank Swasta dan BUMN lainnya juga melebihi gaji Presiden, memperlihatkan betapa kentalnya nuansa mengkerdilkan jalan pikiran masyarakat. Seharusnya tidak membandingkan sistem penggajian Bank Swasta dengan BI karena Bank Swasta murni berbasis swasta murni dan mandiri. Mereka dapat memberi gaji staff nya sesuai dengan target dan kinerja setiap tahun yang menuntut profesionalisme dan produktifitas tingkat tinggi tanpa cela dan kesalahan apapun terhadap penetapan rasio-rasio kinerja yang wajib dicapai dalam kondisi apapun. Pantas dan sangat wajar gajinya tinggi.
Kembali ke Proesiden. Berapa gaji Presiden RI sebulan? Seperti yang telah dilansir oleh berbagai Kompasianer dari berbagai sumber menyebutkan bahwa gaji Presiden RI adalah Rp.62 juta sebulan. Gaji ini sudah bertahan 7 tahun lamanya. Presiden tidak berani mendesak DPR dan Menkeu untuk mengutamakan skala prioritas gajinya ketimbang gaji bawahannya.
Mengacu kepada kenyataan di atas ternyata gaji Direktur BI lebih besar lebih 2 kali lipat dari Presiden. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan :
- Apakah alasan struktur BI dan BUMN bukan dibiayai oleh APBN lantas dapat dijadikan alasan untuk mengakali tingginya Upah dan gaji yang melebihi gaji Presiden? Bukankah ini dapat memicu perdebatan Lembaga Kepresidenan untuk melakukan perubahan atau mengusulkan kenaikan gaji Presiden secara signifikan?
- Apakah jabatan Direktur BI dan Gubernur BI, Direktur BUMN lebih lebih penting dan strategis dibanding Presiden?
- Apakah karena mengurus keuangan dan moneter serta perekonomian Negara lantas menetapkan standard sesukanya?
- Apakah hal ini menjamin tidak adanya KKN?
- Apakah dengan menetapkan gaji berlimpah ruah dilevel Deputi, Direktur dan Gubernur dapat menjamin kinerja pelaksana BI lebih profesional?
- Tidakkah berempati dengan kondisi gaji sebagian besar rakyat Indonesia yang belum memperlihatkan tingkat kemakmuran rata-rata Nasional? Lihat UMR Kalimantan Barat masih Rp.970 ribu/bulan. Lihat UMR Jateng masih Rp. 981.000/bulan. Apakah ini tidak menjadi skala prioritas untuk meningkatkan taraf kemakmuran rakyat secara lebih baik ? (meskipun jika dikalikan jumlah pekerja seluruh Indonesia akan luar biasa jumlahnya)
- Apakah tidak risih melihat gaji Presiden dan Menteri yang jauh dari level gaji petinggi BI?
- Mengapa Panja di Komisi XI DPR-RI menyetujui RUU tentang hal ini bahkan menyetujuinya? Apakah Komisi IX DPR yang ditugasi hal ini tidak mengetahui gaji Presdien dan Menteri yang terus menjadi bulan-bulanan kritikan pedas bangsa Indonesia -akibat beberapa hal penting termasuk tertundanya remunerasi di tubuh TNI dan POLRI- masih jauh di bawah memuaskan?
Menurut informasi yang dilansir dari VivaNews.com (29/1) menyebutkan bahwa berdasarkan penuturan sumber yang sama (Hari Azhar Aziz) bahwa gaji Gubernur BI hanya Rp.41 juta perbulan, sedangkan Deputi dan Direktur antara Rp.35 - 36 juta sebulan. ” Gaji Gubernur BI Rp.41, juta sebulan, tapi gaji pegawai terendah hanya Rp.500 ribu sebulan” kata Hari kepada wartawan. (Benarkah angka ini, dari UMR saja sudah menyalahi UU tenaga kerja yang menerapkan UMR terendah Rp.970 ribu di Kalimantan Barat dan Timur)
Jika sudah demikian cara mensetting keputusan di DPR ada harapan negeri ini tidak dapat lagi menentukan mana yang memerlukan skala prioritas mana yang harus menanti antrian atau bahkan mana yang tidak perlu dilaksanakan dahulu. Katakanlah kenaikan gaji di tubuh BI sudah tertunda 2 tahun lamanya tapi apakah tidak cukup dinaikkan saja di tingkat menengah hingga ke bawah yang lebih bermanfaat dan menolong?
Jika sudah demikian, pantaslah orang-orang tidak akan berniat lagi menjadi Presiden dan Menteri. Semua orang akan berlomba-lomba menjadi pegawai BI dan melakukan tindakan apa saja untuk merebut posisi Direktur, Deputi hingga Gubernur BI asalkan bisa mencapai posisi karier ke arah sana. Tak heran, akibat kondisi ini sering terjadi penyalah gunaan wewenang dan penyalah gunaan prosedur dalam menyaring gubernur, deputi dan dirketur BI seperti yang sedang santer sekarang ini tentang pengangkatan Miranda Gultom sebagai Deputi BI beberapa tahun lalu, baru diangkat kasusnya sekarang ini.
Pilih mana, jadi Presiden atau mau jadi Gubernur BI? Jelas jawabannya mau jadi Presiden bukan? Tapi kalau melihat gajinya mau milih Gubernur atau Dirketur saja. Masalahnya juga tidak terlalu pelik, tidak jadi bulan-bulanan dan tertutup dari sorotan media dan berita setiap hari. Tiba saatnya pensiun harta berlimpah telah menanti dengan tenang. Jadi memang enak berprofesi sebagai petinggi BI daripada Presiden.
Tapi terserah lah, mungkin menurut Anda lebih enak jadi Presiden silahkan saja… Mau pilih petinggi BI juga boleh. Asalkan bekerjalah dengan profesional dan tentu memiiliki kemampuan membuat skala prioritas yang dapat meningkatkan kemampuan negara dan bangsa lebih produktif perekonomiannya di segala bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar